
Pinjaman langsung cair, proses cepat dan mudah dengan menyerahkan barang berharga berupa emas, barang elektronik, Handphone, dan kendaraan bermotor. Jumlah pinjaman bisa sampai 98 % dari nilai barang dengan Ujroh/Ongkos penitipan barang setiap harinya sebesar Rp. 6 untuk setiap Kelipatan Rp. 10.000 dengan menggunakan akad Rahn. Biaya Taksir dan Uji Barang ditanggung Pemilik Barang. Masa Pinjaman Maksimal 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang.